Rules
        Aktivasi program - program yang ada dalam East Java DX-Pedition Community wajib mematuhi peraturan amatir radio yang berlaku secara umum baik aturan etik yang termuat dalam Kode Etik Amatir Radio, peraturan organisasi (ORARI), peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, juga peraturan yang berlaku secara Internasional.
Namun demikian program East Java DX-Pedition Community juga memiliki aturan tambahan khusus untuk kegiatan diantaranya:
- Aktivasi program yang mengatasnamakan East Java DX-Pedition Community harus termuat dalam website ini, baik sebelum kegiatan maupun setelahnya (maksimal 3 hari setelah kegiatan berakhir) yaitu berisi detail kegiatan dan log
 - Tempat yang diaktivasi berada di wilayah provinsi Jawa Timur
 - Tempat yang diaktivasi harus sesuai dengan program
 - Log kegiatan adalah tanggung jawab penuh dari aktivator dan di-manage sendiri oleh aktivator
 - Lakukan logging sesuai dengan QSO yang valid
 - Untuk sistem yang ada pada saat ini chaser / hunter tidak diharuskan mengirimkan log
 - Administrator dapat menghapus event maupun log apabila ditemukan pelanggaran atau ketidak aslian
 - Gunakan frequensi yang tepat untuk DX-Pedition pada masing - masing band ketika memancar
 
Aturan ketika melakukan komunikasi:
- Gunakan daya dan band sesuai dengan tingkatan / IAR
 - Gunakan frekuensi yang tidak dipergunakan untuk kegiatan lain seperti Emmergency Communication, SES, NET, Contest dan kegiatan DX-pedition lainnya
 - Lakukan CQ dengan menyebut nama program secara lengkap
 - Dahulukan pemanggilan untuk stasiun mobile dan QRP
 - Chaser kegiatan ini dilarang menyebutkan callsign secara berulang dalam panggilan